Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Nekat Lakukan Sweeping
Kami menyampaikan bahwa tidak diizinkan atau melarang melakukan sweeping di Kota Bandung baik itu di mall, pertokoan, atau pusat perbelanjaan lain
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atribut natal di pertokoan di Kota Bandung. Pihaknya akan menindak jika terjadi aksi sweeping di Kota Bandung.
"Kami menyampaikan bahwa tidak diizinkan atau melarang melakukan sweeping di Kota Bandung baik itu di mall, pertokoan, atau pusat perbelanjaan lain," ujar Hendro kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementrian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (20/12/2016).
Hendro mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. Pihaknya pun tak segan menindak jika ada kelompok atau ormas yang melakukan sweeping atribut natal.
"Kalau pun memang ada, bisa memberitahukan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Aksi sweeping dilakukan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang menggunakan atribut natal.
"MUI menyampaikan, fatwa itu asa, tetapi tidak diikuti dan tidak diizinkan ormas melakukan sweeping," katanya. (dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolrestabes-bandung-kombes-pol-hendro-pandowo_20161220_131602.jpg)