Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Nekat Lakukan Sweeping

Kami menyampaikan bahwa tidak diizinkan atau melarang melakukan sweeping di Kota Bandung baik itu di mall, pertokoan, atau pusat perbelanjaan lain

Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (20/12/2016). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atribut natal di pertokoan di Kota Bandung. Pihaknya akan menindak jika terjadi aksi sweeping di Kota Bandung.

"Kami menyampaikan bahwa tidak diizinkan atau melarang melakukan sweeping di Kota Bandung baik itu di mall, pertokoan, atau pusat perbelanjaan lain," ujar Hendro kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementrian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (20/12/2016).

Hendro mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. Pihaknya pun tak segan menindak jika ada kelompok atau ormas yang melakukan sweeping atribut natal.

"Kalau pun memang ada, bisa memberitahukan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.

Aksi sweeping dilakukan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang menggunakan atribut natal. 

"MUI menyampaikan, fatwa itu asa, tetapi tidak diikuti dan tidak diizinkan ormas melakukan sweeping," katanya. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved