Penipuan Penggandaan Uang

Tersangka Penipu Penggandaan Uang, Agus Domba Terancam Pasal Berlapis

Akibat aksi yang dilakukan oleh Agus Domba dan YP keduanya pun kini mendekam dibalik jeruji besi Markas Polda Jabar.

Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito sedang mengamati tumpukan uang di dalam baskom di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016). Uang di dalam baskom merupakan cara AS alias Agus Domba (41) menipu korbannya dengan berdalih sebagai dukun pengganda uang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) harus menyamar sebagai orang yang hendak menggandakan uang saat prosea penangkapan terhadap AS alias Agus Domba (41). Petugas, mendatangi kediamannya di Kampung Mangunreja, RT 02/05 Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut pada Kamis (8/12/2016).

"Kami menyamar seolah-olah menjadi pasien," ujar AKBP Diki Budiman, Wadirkrimsus Polda Jabar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016).

Setelah semua proses ritual dilakukan, petugas langsung meringkus Agus Domba yang kala itu sedang bersama pembantunya YP (58). Keduanya sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap.

"Dia sempat memberontak. Ketika digeledah, di saku celana YP itu terdapat senjata tajam, seperti badik," katanya.

Akibat aksi yang dilakukan oleh Agus Domba dan YP keduanya pun kini mendekam dibalik jeruji besi Markas Polda Jabar. Ia dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hukuman penjaranya mencapai 20 tahun.

"Tersangka dikenakan TPPU karena uang hasil penipuan itu digunakan untuk pembelian aset," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Garut. Dukun berinisial AS alias Agus Domba (41) menipu para korbannya dengan mengaku dapat menggandakan uang hingga puluhan kali lipat.

Penangkapan terhadap Agus Domba dilakukan dikediamannya di wilayah Kampung Mangunreja, RT 02/05 Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut pada Kamis (8/12/2016). Selain Agus Domba, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar pun turut mengamankan YP (58) yang selama ini membantu Agus Domba mencari korban. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved