Tarif Parkir Motor Rp 3 Ribu dan Mobil Rp 4 Ribu, Warga: Ini Semena-mena

Warga yang membutuhkan pelayanan RSU mempertanyakan kebijakan Pemkot Tasikmalaya menaikkan tarif parkir yang menurut mereka semena-mena

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ferri Amiril Mukminin
tribunjabar/firman suryaman
Tarif baru parkir yang dikeluhkan pengunjung ditempel di loket pembayaran parkir RSU dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. 

TASIKMALAYA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pengunjung RSU dr Soekardjo Kota Tasikmalaya mengeluhkan tarif parkir yang sejak beberapa hari ini naik. Tarif parkir dipatok jari Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000 mobil. Sementara untuk truk dan bus lebih mahal lagi.

Warga yang membutuhkan pelayanan RSU mempertanyakan kebijakan Pemkot Tasikmalaya menaikkan tarif parkir yang menurut mereka semena-mena. Dalam sehari warga yang menggunakan sepeda motor bisa mengeluarkan biaya parkir lebih dari Rp 10.000.

"Orang tua saya dirawat inap. Sehari bolak-balik bisa lebih dari lima kali, sehingga biaya parkir yang harus saya kekuarkan lebih dari Rp 15.000. Ini terlalu mahal," kata Agis (45), warga Perumahan Baitul Marhamah, Bungursari, yang juga pengguna sepeda motor, yang ditemui Minggu (27/11/2016).

Keluhan juga disampaikan pengunjung yang membawa mobil. "Sekali parkir ditarif Rp 4.000. Hari ini saya habis Rp 16.000 karena keluar masuk sebanyak empat kali, untuk membawa keperluan yang sakit maupun antar jemput keluarga yang menunggui pasien," ujar Iman (52), warga Jalan Argasari, seraya menyebutkan, kenaikan tarif mencapai 100 persen dari tarif semula Rp 2.000.

Pemantauan Tribun di loket pembayaran parkir RSU, tarif baru parkir diumumkan melalui selembar kertas yang ditempel di luar loket. Tarif baru itu berdasarkan Perwalkot nomor 43 tahun 2016. Di situ tertulis tarif parkir sepeda motor Rp 3.000, mobil Rp 4.000, truk Rp 5.000 dan bus Rp 6.000. Tarif itu berlaku untuk sekali parkir.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Nurul Awalin, membenarkan adanya kenaikan tarif parkir. "Kalau ada keluhan di masyarakat ya harus dievaluasi. "Kami akan minta Komisi II untuk melakulan kajian yang solutif, agar kenaikan tarif parkir tidak memberatkan warga dan merugikan pengusaha parkir," ujarnya.

Tarif baru parkir ini juga berlaku untuk seluruh tempat parkir non jalan. Bahkan untuk pusat pertokoan, Perwalkot nomor 43 memberlakukan sistem progresif. Untuk jam pertama Rp 3.000 selanjutnya ditambah Rp 1.000 tiap jam dan paling tinggi Rp 6.000.(stf)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved