Demo Buruh

Upah Pakai PP 78, KASBI Jabar : Kaum Buruh Hanya Mampu Bertahan Hidup

Selain menolak penetapan upah yang merujuk PP nomor 78 tahun 2015, mereka juga memantau penadatangan rekomendasi UMK yang . . .

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tak hanya Aliansi Buruh Jabar (ABJ), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar juga melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI itu menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/11/2016).

Selain menolak penetapan upah yang merujuk PP nomor 78 tahun 2015, mereka juga memantau penadatangan rekomendasi UMK yang akan dilakukan hari ini.

Koordinator Humas Kasbi Jabar, Sudaryanto, mengatakan, kenaikan upah dengan mengacu PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh.

Sebab PP tersebut mengatur besaran hilai upah berdasarkan Inflasi dan laju pertumbuhan ekonami (LPE ). Sedangkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) akan ditinjau setiap lima tahun sekali.

"Dengan begtu, kaum buruh hanya mampu bertahan hidup," kata Sudaryanto.

Sudaryanto mengatakan, persoalan upah bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan hidup buruh. Sebab, kata dia, banyak pihak yang memanfaatkan situasi di seputaran kawasan industri.

Artinya, kata dia, buruh menjadi sumber berputarnya perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat mendirikan rumah kontrakan, warung, membuka jasa transportasi, dan kegiatan lainnya yang menjadikan ekonomi bergerak.

"Maka sesungguhnya persoalan upah buruh juga menjadi persoalan masyarakat. Upah buruh yang rendah akan mengakibatkan mati atau rendahnya perputaran ekonomi di daerah tersebut," kata Sudaryanto.

Sudaryanto menyebut, kategori kebutuhan hidup itu harus memenuhi beberapa indikator. Di antaranya papan yang layak, pangan yang penuh gizi, sandang yang manusiawi, dan terpenuhi kesehatan serta pendidikah.

"Jelas apabila mengacu PP nomor 78 tahun 2016 pasti tidak akan memenuhi kebutuhan tersebut. Peningkatan rata-rata kebutuhan pokokk masyarakat per tahun mencapai 20-40 persen," kata Sudaryanto.‬

Dikatakan Sudaryano, berdasarkan survei kebutuhan buruh yang dilakukan KASBI, upah buruh pada 2017 harus naik 31 persen. Namun kenyataanya, pemerintah dan pengusaha tidak mau begitu saja memberikan upah yang layak bagi kaum buruh.

"Selain PP 78, turun surat edaran kementerian tenaga kerja yang mengatur besaran upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 8,5 persen," kata Sudaryanto. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved