Demo Buruh
UMK Pakai PP 78 Disahkan, Ini Langkkah Aliansi Buruh Jabar
ABJ sangat kecewa dengan sikap Gubernur Jabar yang keukeuh menggunakan PP 78 tahun 2015 dalam penetapan upah.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/11/2016).
Mereka mengawal penadatangan rekomendasi UMK yang akan dilakukan hari ini.
"Hari ini sudah 27 kota/kabupaten yang sudah berikan rekomendasi," kata Koordinator ABJ, Roy Jinto, kepada wartawan di sela-sela aksi.
Dari 27 kota/kabupaten itu, kata Roy, empat di antaranya telah menyerahkan rekomendasi UMK di atas kenaikan upah minimum provinisi (UMP) atau di atas 8,25 persen. Keempat kota/kabupaten itu, yakni Banjar (10,5 persen), Kabupaten Bandung Barat (10,88 persen), Kabupaten Bogor (9,55 persen), dan Kota Bogor (9,55 persen).
"Tapi informasinya ditolak gubernur dan diminta untukk dikoreksi," kata Roy.
Roy mengaku, ABJ sangat kecewa dengan sikap Gubernur Jabar yang keukeuh menggunakan PP 78 tahun 2015 dalam penetapan upah. Ia pun menyebut, sikap gubernur itu telah melukai para buruh yang ada di Jabar.
"Kjami akan melakukan langkah-langkah setelah rekomendasi itu disahkan," kata Roy.
Langkah pertama, kata Roy, ABJ akan mendorong DPRD Jabar menggunakan hak interplasi. Sebab, kata dia, penetapan UMK yang dilakukan gubernur melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Kam akan terus menolak, dan kalau disahkan, kami akan ajukan persoalam ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Roy.
Menurut Roy, ada dua kasus yang akan diajukan ke PTUN setelah UMK disahkan. Antara lain penetapan UMP dan penetapan UMK jika disahkan. "Kami masih ada 90 hari untukk menolak itu," kata Roy. (cis)