Demo Buruh
Begini Kata Aher Bila Usulan UMK Tak Mengacu PP 78/2015
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan rekomendasi UMK dari semua kabupaten/kota sudah diterima oleh Pemprov Jabar.
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari semua kabupaten/kota sudah diterima oleh Pemprov Jabar. Menurut Gubernur rekomendasi UMK tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebelum ditandatangani olehnya.
"Sudah-sudah, semua sudah masuk. Kompak semua. Tinggal saya tandatangan saja. Kapan tandatangannya? Boleh jadi lima menit sebelum pukul 24.00 saya tandatangan. Pokoknya hari ini sebelum pukul 24.00," ujar Gubernur saat ditemui di Gedung Pakuan, Senin (21/11).
Pria yang akrab disapa Aher ini menegaskan UMK 2017 akan tetap mengacu kepada PP No 78/2015. Aturan tersebut, menurutnya, tidak hanya mengikat kepada pemerintah provinsi, namun juga mengikat pemerintah kabupaten/kota.
"PP 78 mengikat seluruh kepala daerah ya. Itu aja," jelas Aher.
Oleh karena itu, kata Aher, rekomendasi UMK 2017 yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota harus mengacu kepada PP No 78/2015.
"Kalau (rekomendasi UMK) tidak mengacu PP, ya kita koreksi. Karena itu perintah pusat. Kita harus fatsun," kata Gubernur. (zam)