Ikut Gelar Perkara, Habib Rizieq: Insya Allah, Ahok Masuk Penjara
Sebelum masuk, Habib Rizieq meyakini usai gelar perkara Ahok pasti akan berstatus tersangka di kasus ini.
JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), Selasa (15/11/2016) hadir ke Rupatama Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pantauan Tribunnews.com, Habib Rizieq saat ini sudah hadir di dalam rupatama untuk mengikuti jalannya sidang gelar perkara yang digelar terbuka terbatas itu.
Sebelum masuk, Habib Rizieq meyakini usai gelar perkara Ahok pasti akan berstatus tersangka di kasus ini.
"Insya Allah, Ahok masuk penjara. Saya sangat yakin dengan adanya kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi," tegas Habib Rizieq.
Diungkapkan Habib, dirinya hadir sebagai saksi ahli agama dari kubu pelapor yakni Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin yang juga melaporkan Ahok ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Dalam proses penyelidikan pihak FPI Jakarta mengajukan saksi ahli yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, ahli agama, Habib Riziek dan ahli bahasa. Sebelumnya Habib Riziek pernah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (3/11/2016).
"Saya yakini gelar perkara ini akan berjalan baik dan hasilnya Insya Allah akan baik. Kami yakin dengan kelengkapan alat bukti dan juga kelengkapan saksi. Nanti selesai gelar perkara saya bicara lagi," tambahnya. (*)
