SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polres Bandung Ada di Tugu Juang Baleendah

Syarat yang harus dibawa untuk memperpanjangdi antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bandung yang masa berlakunya habis.

TRIBUN JABAR/SYARIEF ABDUSSALAM
Layanan SIM Keliling Polres Bandung siap melayani masyarakat. 

BALEENDAH, TRIBUNJABAR.CO.ID - Hari ini, Kamis (10/11), Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Bandung, hadir di kawasan Tugu Juang Baleendah. Mobil Layanan SIM Keliling Polres Bandung ini siap melayani warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Mobil SIM Keliling Polres Bandung ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan roda dua (SIM C) dan kendaraan roda empat (SIM A). Sesuai PP RI Nomor 50 Tahun 2010, biaya administrasi penerbitan SIM A perpanjangan sebesar Rp 80 ribu dan biaya penerbitan SIM C perpanjangan sebesar Rp 75 ribu.

Syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SIM ini di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bandung yang masa berlakunya hampir habis dan kartu identitas diri berupa KTP yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pelayanan SIM keliling hari ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Namun, jadwal SIM Keliling Polres Bandung ini sewaktu-waktu dapat berubah. Warga pun dapat kembali mengecek jadwalnya di nomor telepon SIM Keliling Polres Bandung 0813-2208-4193.

Setiap Minggu, SIM Keliling Polres Bandung hadir di Car Free Day Soreang pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB. Warga juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM-nya di SIM Outlet Kopo Square. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved