Kamis, 23 April 2026

Unjuk Rasa Buruh

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Pemkab Bandung Barat

Ratusan buruh itu menuntut pemerintah KBB untuk tidak menggunakan formula PP 78/2015 dalam menentukan UMK 2017

Editor: Dedy Herdiana
Mumu Mujahidin
Ratusan buruh Bandung Barat yang tergabung ke dalam tujuh serikat pekerja/buruh di KBB melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Bandung Barat di Ngamprah, Selasa (8/11/2016). 

Laporan Mumu Mujahidin

NGAMPRAH, TRIBUNJABAR.CO.ID - Meski hujan ratusan buruh Bandung Barat yang tergabung ke dalam tujuh serikat pekerja/buruh di KBB tetap menyambangi Kantor Bupati Bandung Barat di Ngamprah, Selasa (8/11/2016).

Ratusan buruh itu menuntut pemerintah KBB untuk tidak menggunakan formula PP 78/2015 dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 namun berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Jika keinginan para buruh ini masih tidak digubris oleh Bupati Bandung Barat Abubakar, tujuh serikat buruh ini yakni DPC KSPSI, DPC SPN, DPC SBSI 92, KC FSPMI, PC TSK SPSI, PC RTMM SPSI dan Aliansi Buruh KBB, berjanji akan kembali melakukan aksi unjukrasa selama tiga hari ke depan.

"Kami meminta Pemkab KBB untuk UMK tahun 2017 di KBB memberikan rekomendasi berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) yang telah kami survei debelumnya dan tidak menggunakan formula PP 78/2015," kata Jujun Juansyah perwakilan KC FSPMI. (aa)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved