Gubernur Tetapkan Upah Minimum di Jabar Rp 1,42 Juta
Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017, Selasa (1/11/2016).
Penulis: cis | Editor: Ferri Amiril Mukminin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017, Selasa (1/11/2016). Penetapan itu dituangkan dalam keputusan Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016.
"Tadi siang telah ditandatangani pak gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan, melalui sambungan telepon, Selasa (1/11/2016) malam.
Ferry mengatakan, penetapan UMP itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Adapun Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan UMP 2017 dengan nilai sebesar Rp 1.420.624,29.
"Nilai UMP ini mengalami kenaikan sekitar 8,25 persen dibanding tahun," kata Ferry.
Ferry mengatakan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan dengan perwakilan buruh sebelum menetapkan UMP tersebut meski ada penolakan dari sejumlah serikat pekerja. Namun ia meyakini jika kenaikan UMP tersebut sudah sangat proporsional lantaran nilainya disesuaikan dengan penghitungan inflasi pada September 2015 sampai September 2016.
"Kenaikan itu merupakan penjumlahan dua komponen yang telah dihitung, yakni inflasi nasional berada di angka 3,07 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen," kata Ferry.
UMP tersebut, kata Ferry, akan menjadi batas paling bawah untuk pemerintah kota/kabupaten menetapkan upah minimum kota/kabupaten. Selain itu, kata dia, UMP juga sebagai pengaman sosial bagi para karyawan dan buruh untuk menjadikan acuan ditentukannya upah minimum kabupaten kota (UMK).
"UMP itu hanya angka dasar. UMK itu nilainya lebih tinggi dari pada UMP, makanya diharapkan pengusaha tidak berpaling ke UMP," kata Ferry.
Dikatakan Ferry, UMP hanya bisa menjadi acuan penetapan upah untuk sektor tertentu seperti perkebunan. Sektor perkebunan, kata dia, membutuhkan UMP sebagai acuan lantaran UMK di setiap kota/kabupaten di Jabar tidak sama.
"PTPN ini kan tersebar di seluruh kota/kabupaten seperti Subang, Cianjur, dan lainnya. Tentunya UMK-nya berbeda sehingga UMP cocok sebagai acuan penetapan upah di sktro perkebunan," kata Ferry.
Ferry mengatakan, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa segera memberikan rekomendasi terkait upah minimum di daerahnya masing-masing setelah ditetapkannya UMP tersebut. Rekomendasi itu nantinya akan ditandatangani Gubernur Jabar sebelum 21 November 2016.
"Kami harapkan sebelum 21 November 2016 mendatang rekomendasi sudah masuk semua," kata dia. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gubernur-jabar-ahmad-heryawan_20151016_094157.jpg)