Hari Sumpah Pemuda ke 88

Hari Sumpah Pemuda, di Cianjur 100 Orang Dikukuhkan jadi Relawan Antinarkoba

PERINGATAN Hari Sumpah Pemuda ke-88 di Kabupaten Cianjur, Jumat (28/10/2016) diisi dengan....

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / DIAN NUGRAHA RAMDANI
ANTI NARKOBA -- Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (tengah, berjas hitam) berfoto bersama perwakilan relawan anti narkoba Kabupaten Cianjur yang dikukuhkan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-88 di Pendopo Cianjur, Jumat (28/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-88 di Kabupaten Cianjur, Jumat (28/10/2016) diisi dengan deklarasi relawan anti narkoba.

Sebanyak 100 orang yang terdiri atas organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum dikukuhkan untuk menjadi penggerak masyarakat agar menjauhi narkoba.

Lihat juga: VIDEO: Netizen Gagal Fokus, Nana Mirdad Posting Video Ini Dibelakang Ada yang Melintas

Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjelaskan pembentukan relawan itu agar menumbuhkan semangat juang di kalangan pemuda, khususnya dalam memerangi narkoba.

"Dibentuk dengan harapan bukan hanya mengantisipasi perdaran narkoba, namun juga bisa menghilangkan narkoba," ujar Bupati usai pengukuhan di Pendopo Kabupaten Cianjur.

Relawan ini akan berkoordinasi dengan bidang pemberdayaan masyarakat di Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Cianjur.

Alea Thea (34) warga Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur mengaku bersedia bergabung dengan relawan anti narkoba karena kegelisahannya melihat banyak teman sebayanya yang mengonsumsi narkoba.

Lihat juga: VIDEO: Inilah Dua Gol Tanpa Balas Persib Bandung ke Gawang Persegres Gresik

"Karena dorongan hati untuk peduli terhadap sesama yang sudah terjerat narkoba, saya bergabung," ujar Thea seraya menyebut mengetahui informasi perekrutan relawan dari obrolan dengan teman.

Soal tugas pokok dan fungsi relawan, Thea mengaku belum tahu secara mendetil. Yang jelas, ujarnya, seorang relawan dituntut untuk memberi penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di tempat tinggal masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved