Demo Buruh
Ini 4 Tuntutan Belasan Ribu Buruh Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Dengan PP 78, sudah jelas kenaikan upah buruh hanya 8 persen. Itu jelas pil pahit bagi para buruh dan keluarganya.
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Koordinator aksi Akbar unjuk rasa Aliansi Buruh Jabar, Roy Jinto mengatakan kedatangan belasan ribu buruh tersebut bertujuan untuk menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Pertama, kata dia, mereka meminta Gubernur untuk mengabaikan PP No 78/2015 yang dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimum.
"Dengan PP 78, sudah jelas kenaikan upah buruh hanya 8 persen. Itu jelas pil pahit bagi para buruh dan keluarganya. Karena upah hanya didasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Aturan itu akan sangat menyengsarakan kaum buruh," ujar Yoy Jinto ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (27/10).
Aliansi Buruh Jabar, ujar dia, sepakat menuntut kenaikan upah minimal sebesar 20 persen atau sebesar Rp 650 ribu untuk UMK Tahun 2017 mendatang.
Kedua, buruh meminta Gubernur untuk tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
"Soalnya UMP itu nilainya lebih kecil dari upah minimum kabupaten/kota. Jadi seluruh buruh di Jabar sepakat agar Gubernur tidak menetapkan UMP," ujar Roy.
Tuntutan ketiga yaitu Gubernur diminta untuk menetapkan upah sektoral sesuai rekomendasi bupati/walikota. Keempat, buruh juga meminta Gubernur untuk tidak menetapkan upah padat karya karena tidak jelas dasar hukumnya. (zam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ribuan-buruh-demo-di-depan-gedung-sate_zam_20161027_131541.jpg)