Minggu, 12 April 2026

Pungutan Liar

Guru dan Wakil Kepala SMPN 5 Bandung: Kalau Mau Disdik juga Diberi Sanksi!

GURU dan wakil kepala sekolah terkejut dengan keputusan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil......

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR
Halaman depan Tribun Jabar, edisi Jumat 21 Oktober 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Guru dan wakil kepala sekolah terkejut dengan keputusan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang memberhentikan Dikdik Setia Munardi sebagai kepala sekolah SMP Negeri 5.

Keputusan itu dibeberkan pria yang akrab disapa Emil ke awak media kemarin.

"Kami terkejut kali karena tudingannya ada pungli (pungutan liar) dan lainnya. Kepsek kami (Dikdik) baru datang tujuh bulan yang lalu dan tidak ada pungli di sekolah. Jangankan soal pungli, soal pengelolaan uang juga tidak tahu," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Nandang Sutisna, kepada Tribun di SMP 5, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (21/10/2016).

Diakui Nandang, Inspektorat Kota Bandung memang beberapa kali melakukan pemeriksaan ke sekolahnya setelah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016. Pemeriiksaan itu berkaitan dengan beberapa kegiatan di sekolah.

"Datang ke sini memang tapi soal mutasi, kantin, dan seragam sekolah," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, setidaknya 27 siswa yang mengajukan mutasi pada tahun ajaran 2016/2017.

Ke-27 Siswa mutasi itu diterima di SMPN 5 dengan bebetapa alasan. Namun perintah Dinas Pendidikan Kota Bandung menjadi alasan utama diterimanya ke-27 siswa itu.

"Jadi memang setelah PPDB, kepala sekolah dikumpulin sama dinas pendidikan. Disampaikan daftar siswa titipan untuk diterima di sekolahnya masing-masing," kata Nandang.

Oleh karena itu, Nandang merasa tidak adil dengan diberhentikannya kepala sekolah. Sebab ia memastikan jika kepsek tidak melakukan perbuatan yang ditudingkan.

"Kalau mau disdik juga juga diberi sanksi," kata Nandang.

Dalam proses penerimaan ke-27 siswa itu, Nandang mengatakan, setiap orang tua dimintai sumbangan tanpa dipatok besaran nilainya.

Permintaan sumbangan itu memang atas inisiatif sekolah yang tidak melanggar peraturan.

"Kami meminta sumbangan ini ada dasar aturannya dan memang diperbolehkan. Aturannya PP 48, diperbolehkan cari dana dari masyarakat tanpa ada pemaksaan (wajib) dan nilainya disamaratakan. Dan tidak semua harus menyumbang," kata Nandang.

Terkait dengan keberadaan kantin sekolah dan penjulan seragam sekolah, Nandang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya sekolah mengembangkan diri melalui usaha.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved