Buruh
Serikat Buruh di Jawa Barat Berharap Upah Naik 20 Persen
SERIKAT buruh Jawa Barat menyayangkan langkah pemerintah yang mulai tahun ini tidak lagi melakukan survei pasar.
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M
BANDUNG, TRIBUNTRIBUNJABAR.CO.ID - Serikat buruh Jawa Barat menyayangkan langkah pemerintah yang mulai tahun ini tidak lagi melakukan survei pasar.
Survei tersebut untuk menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan untuk memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 mendatang.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 21/2016.
Peraturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan menyebabkan survei KHL tidak lagi dilakukan mulai tahun ini.
Sebab, aturan tersebut menyebutkan bahwa KHL itu sama dengan UMK yang tengah berjalan saat ini sehingga tidak perlu lagi dilakukan survei KHL.
"Menurut kami aturan itu bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Keppres No 107 tentang dewan pengupahan yang isinya dijelaskan bahwa untuk menentukan KHL harus terlebih dahulu dilakukan survei KHL yang memiliki berbagai item yang akan disurvei," ujar Roy kepada wartawan di Bandung, Kamis (13/10/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/illustrasi-buruh_20161013_193431.jpg)