Pungutan Liar
Menkumham Tegaskan, Pungli di Lapas akan Diberantas
INSTRUKSI Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli) akan segera...
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID - Intruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli) akan segera ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sistem daring akan menjadi salah satu upaya agar pungli bisa dihapuskan.
Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan semua jajaran baik Polri, Kemenkumham, atau instansi lainnya yang berhubungan dengan pelayanan publik harus segera memberantas praktik liar tersebut. Pertemuan secara langsung dalam pelayanan publik harus dihindarkan agar tak terjadi pungli.
"Kalau langsung potensi punglinya ada. Maka akan diarahkan ke sistem online. Di Kemenkumham sistem online itu sudah dijalankan," ujar Yasonna usai upacara Jambore Narapidana Untuk Kemanusiaan di Lapang Merdeka (Kerkof), Garut, Kamis (13/10/2016).
Di kementeriannya, pembuatan paspor contohnya sudah relatif bersih. Pendaftaran notaris, hak cipta semua sudah menggunakan sistem daring. Hanya saja diakui Yasonna, praktik pungli masih terjadi di lembaga permasyarakatan.
"Seperti waktu berkunjung keluarga ke Lapas. Permainan-permainan di Lapas memang masih ada. Kunjungan yang banyak sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasona-laoly_20160423_130742.jpg)