Selasa, 21 April 2026

Pemberhentian Kepala Daerah

Bupati Ojang Suhandi Resmi Diberhentikan Kemendagri, Ini Penggantinya

Meski Ojang resmi diberhentikan, Wakil Bupati Imas Aryumningsih tidak secara otomatis menjadi Bupati Subang

Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MACHMUD MUBAROK
Headline Tribun Jabar, Selasa 12 April 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi memberhentikan sementara Ojang Suhandi sebagai Bupati Subang periode 2013-2018. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Ojang Suhandi bernomor 132.32-9504 dan ditandatangani pada 3 Oktober tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Subang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (12/10/2016).

"Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang). Selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," ujar Gubernur usai penyerahan SK pemberhentian Ojang Suhandi.

Aher, sapaan akrab Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan SK pemberhentian tersebut merupakan respon Mendagri atas ditetapkannya Bupati Subang sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi dan kasus suap sejak perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Meski Ojang resmi diberhentikan, Wakil Bupati Imas Aryumningsih tidak secara otomatis menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang. Imas hanya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang dengan diberikan kewenangan menjalankan tugas-tugas bupati dan melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Subang hingga 2018 sambil menunggu proses hukum Ojang selesai serta memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika nanti di pengadilan, terdakwa terbukti bersalah maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap. Wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati. Namun sebaliknya jika tidak terbukti bersalah, maka segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan kembali," tutur Aher.

Dengan adanya penyerahan SK tersebut, Gubernur berharap kevakuman kepemimpinan sepeninggal Ojang yang ditahan KPK dapat segera diakhiri. Sebab, meski jabatannya hanya sebatas Plt, Imas tetap memiliki kewenangan penuh seperti bupati untuk memacu program pembangunan di Subang yang sempat terganggu atas penahanan Bupati Ojang.

"Saya berharap kepada Wakil Bupati Subang dan jajaran DPRD Subang untuk memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan untuk masyarakat Subang," kata Aher. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved