DPRD Kota Bandung Setujui Raperda, Dinas Kota Bandung Menjadi 22

Dalam rapat sidang yang berlangsung, panitia khusus (pansus) menyebutkan terdapat sekitar 22 dinas

Editor: Kisdiantoro
MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Anggota DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (11/10/2016) malam, terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Anggota DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (11/10/2016) malam, terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam rapat sidang yang berlangsung, panitia khusus (pansus) menyebutkan terdapat sekitar 22 dinas dan 5 badan daerah. Selain itu, ada 30 kecamatan, terdiri dari 23 kecamatan tipologi a dan 7 kecamatan tipologi b, namun akhirnya Pansus memutuskan untuk 7 kecamatan tersebut menjadi tipologi a.

Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja bersama para anggota dewan lainnya dalam rapat tersebut menyetujui terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (ff)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved