Menunggak Pajak
Dilunasi, Spanduk Peringatan Menunggak Pajak di RM Ampera Diturunkan
Menurut Ema, Ampera menunggak pajak dan setelah dilunasi spanduk peringatan otomatis diturunkan.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Spanduk peringatan menunggak pajak di rumah makan Ampera Jalan Soekarno Hatta dekat Terminal Leuwipanjang yang dipasang pada Kamis (29/9/2016) akhirnya dicopot setelah pemilik Ampera melunasi tunggakannya, Jumat (30/9).
Sebelumnya, rumah makan Ampera ditempeli spanduk peringatan oleh Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung yang saat itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Ridwan Kamil karena tidak membayar kekurangan pajak selama 7 bulan sebesar Rp 350 juta.
"Pegawai rumah makan Ampera membayar tunggakan (dengan denda) Rp 390 juta ke Bank Jabar Banten karena Disyanjak tidak boleh terima uang," ujar Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota, Jumat (30/09/2016).
Menurut Ema, Ampera menunggak pajak Rp 350 juta ditambah denda Rp 40 juta dan setelah dilunasi spanduk peringatan otomatis diturunkan.
"Seharusnya jika membayar tepat waktu tidak perlu ada penempelan. Saya harap ini jadi pelajaran bagi usaha lainnya baik rumah makan, restoran termasuk hotel," ujar Ema. (tsm)
Bagaimana tanggapan Ridwan Kamil atas reaski rumah makan Ampera yang langsung membayar tunggakkannya? Baca selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Sabtu (1/10/2016). Ikuti berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rumah-makan-ampera-dipasang-spanduk-menunggak-pajak_20160929_204326.jpg)