Peredaran Narkoba
VIDEO: Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 M Beroperasi di Subang dan Bandung, Ini Para Tersangkanya
Enam orang ini punya peran masing-masing dari mulai bandar, pengendali, sampai pengguna
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Jawa Barat membongkar kasus peredaran narkoba dengan barang bukti senilai mencapai Rp 1 miliar lebih. Peredaran narkoba sendiri dilakukan di wilayah Bandung dan Subang.
Wadir Res Narkoba Polda Jabar, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, AKBP Zulkarnain Harahap, menuturkan, dalam kasus ini, enam orang tersangka ditangkap jajaran Dit Res Narkoba Polda Jabar. Adapun keenam tersangka ini di antaranya DA, YN, PG, AJ, DI, dan seorang wanita berinisial NK.
"Enam orang ini punya peran masing-masing dari mulai bandar, pengendali, sampai pengguna," ujar Zulkarnain di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
Zulkarnain mengatakan, dari keenam tersangka ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.
"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta pergramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp. 1 miliar lebih," katanya.
Saat ini, keenam tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar. Keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya. (dra)