Peredaran Narkoba

Akew Diborgol dan Digelandang ke Mapolres Cianjur, Apa yang Dia Lakukan?

Lagi nyabu pak. Ini kiloan (timbangan) bukan punya saya, punya ibu buat ngilo (menimbang) kue dagangannya

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/ DIAN NUGRAHA RAMDANI
D alias Akew (34) (berbaju merah) saat tiba di ruang Satnarkoba Kepolisian Resor Cianjur, Selasa (23/8/2016)‎ dini hari. 

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - D alias Akew (34) terperanjat saat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Cianjur menggerebeknya di sebuah kamar yang sempit dan pengap, Selasa (23/8/2016) dini hari.

Pria bertato asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur itu ditangkap sesaat setelah mengonsumsi sabu di rumah kontrakannya di Kampung Babakan Mekar, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Kepada polisi, Akew mengaku baru saja menghisap sabu dan sedang mempersiapkan plastik-plastik kecil untuk membuat sabu sekitar 10 gram itu menjadi paket-paket siap edar.

"Lagi nyabu pak. Ini kiloan (timbangan) bukan punya saya, punya ibu buat ngilo (menimbang) kue dagangannya," ujar Akew kepada Kepala Satnarkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan saat digerebek.

Tanpa perlawanan, pria pengangguran itu akhirnya diborgol dan digelandang ke Mapolres Cianjur. Tangisan beberapa orang di rumah kontrakannya itu terdengar hingga ke halaman.

Kasatnarkoba, AKP Cepi Hermawan membenarkan Akew baru saja mengonsumsi sabu ketika digerebek. "Tersangka bukan hanya penyalahguna narkoba, tetapi juga pengedar. Buktinya plastik-plastik kecil untuk membuat paket siap edar, dua buah buku rekening, 10,14 gram sabu dan 1 ons ganja kering serta alat timbangan," ujarnya usai pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

Tersangka dijerat pasal 114 sebagai penyalahguna narkoba sekaligus pengedar. Akew diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ram)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved