Selasa, 14 April 2026

Mau Beli Rumah Tapi Kamu Gak Paham Apa Itu SHM, SHGB dan SHSRS? Baca Ini

Pada faktanya masih ada beberapa yang menanyakan apa arti dari SHM, SHGB, SHSRS. . .

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Dedy Herdiana
NET
Ilustrasi rumah impian 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Memiliki rumah sendiri tentu merupakan idaman setiap orang. Dalam proses pencarian rumah ini boleh dikatakan susah-susah gampang. Terlebih apabila kita mempunyai budget ataupun dana yang terbatas.

Namun apakah Anda sudah paham menganai status rumah yang akan Anda beli seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?

Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, alangkah baiknya Anda mengathaui betul status hukum atas properti tersebut.

Apakah statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai.

gfg

Pada faktanya masih ada beberapa yang menanyakan apa arti dari SHM, SHGB, SHSRS dan apa maksudnya dari status tersebut

Urusan status tentunya sangat penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:

SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)

SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved