Peredaran Narkoba

Peredaran Sabu di Tasikmalaya Diduga dari Dalam Lapas, Polisi Bekuk 4 Tersangka

Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Tasikmalaya pada Selasa (2/8/2016).

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
ILUSTRASI: Barang bukti empat paket sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TASIKMALAYA, TRIBUNJABAR.CO.ID – Polres Tasikmalaya Kota membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Setidaknya empat pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu.

Informasi yang dihimpun Tribun, keempat tersangka kasus narkoba itu masing-masing berinisial HS (37), IS (25), AR (36), dan KP (32). Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Tasikmalaya pada Selasa (2/8/2016).

HS ditangkap di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cilembang sekitar pukul 23.30 WIB. IS ditangkap di Gang Cempaka Putih Kelurahan Cilembang sekitar pukul 22.15 WIB. AR ditangkap di Jalan Cempaka Warna sekitar pukul 22.50 WIB. KP ditangkap di Jalan AH Nasution, Kampung Babakan Jati, Kelurahan Mangkubumi sekitar pukul 21.03 WIB.

“Kami juga menyita barang bukti sabu dari masing-masing tersangka ketika melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (3/8/2016).

Dikatakan Yusri, penangkapan keempat tersangka itu berawal dari informasi satu dari empat tersangka kasus narkoba itu merupakan seorang pengedar. Lantas petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dan mengajak transaksi di Jalan AH Nasution.

“Petugas kemudian menangkap KP dengan barang bukti 1 (satu) buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisikan sepaket plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat 1,18 gram,” kata Yusri.

Lantas, kata Yusri, petugas mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Alhasil, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil penangkapan keempatnya, peredaran sabu yang dimiliki empat tersangka itu diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami juga menyita alat hisap sabu, timbangan digital/elektrik, plastik bening kosing, dan lainnya,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka jika peredaran sabu di Tasikmalaya dikendalikan warga binaan lapas. Adapun keempatnya dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan. “Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun,” ujar Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved