Peredaran Narkoba

BREAKING NEWS : BNNK Cianjur Tangkap Dua Pemuda Saat Ambil Paket Terlarang di Kantor Jasa Pengiriman

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur menangkap AS (19) dan A (20) warga Kecamatan Cipanas,

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI
Kepala BNNK Cianjur, Hendrik (kiri) sedang memeriksa barang bukti obat penenang yang ditemukan dalam sebuah paket yang dibawa kedua tersangka AS (19) dan A (20), di Kantor BNNK Cianjur, Selasa (2/8/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur menangkap AS (19) dan A (20) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (2/8/2016) sore.

Keduanya diciduk saat mengambil sebuah paket dari kantor penyedia jasa pengiriman di Jalan Raya Bandung, Ciburial, Kecamatan Karangtengah. Sebab, setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ribuan pil penenang jenis tramadol dan hexymer.

"Kami tangkap keduanya karena ada informasi sebuah paket dikirim dari Jakarta dan tidak jelas isi paketnya apa. Kami telusuri dan dua orang ini datang mengambil paket," ujar Kepala BNNK Cianjur, Hendrik di kantor BNNK Cianjur, Selasa malam.

Keduanya ditangkap saat mengambil paket di kantor tersebut tepat pada pukul 16.50, dan dari dalam paket itu, didapat 440 butir tramadol dan 2000 butir hexymer. "Obat-obatan ini bukan obat yang layak dikonsumsi oleh masyarakat umum," ujarnya. (ram)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved