Pengangguran

Pengangguran Asal Cisarua Bogor Ini Nahas, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka kasus......

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
shutterstock
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID – Seorang pengangguran asal Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penggangguran yang belakangan diketahui berinisial K (29) itu tertangkap tangan ketika akan mengedarkan pesanan narkoba miliknya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, petugas menyita lima paket sabu seberat 3,28 gram dari tersangka. Adapun tersangka ditangkap di depan Hotel Jaya, Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Selasa (26/7/2016) pukul 23.00 WIB.

“Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka kasus narkoba sebelumnyam, yaitu Kh. Kh yang sempat buron itu ditangkap pada 25 Juli 2016 dengan barang bukti sembilan paket sabu,” kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).

Berdasarkan hasil keterangan, kata Yusri, Kh mendapatkan barang tersebut dari K. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, K sedang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap K.

“Ketika digeledah petugas, ditemukan barang bukti ada padanya satu paket sabu. Kemudian dilakukan upaya penggeledahan ke kontrakan tersangka dan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah depan kanan,” ujar Yusri.

Adapun Kh dan K, kata Yusri, ditahan di Markas Polres Bogor. Petugas Satnarkoba Polres Bogor masih mencari jaringan kedua tersangka kasus narkoba tersebut. Keduanya dikenakan pasal 111 Ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved