Rapat Pleno KPU Putuskan Hadar Nafis Gumay Jadi Plt Ketua Gantikan Husni Kamil Manik

posisi Plt Ketua KPU hanya akan berlaku hingga minggu ini, untuk fungsi-fungsi administratif saja. Misalnya, menandatangani dokumen.

Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hadar Nafis Gumay 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016), memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

Hal ini tindak lanjut dari rapat pleno yang digelar Senin (11/7/2016), menyikapi wafatnya mantan Ketua KPU Husni Kamal Manik.

"Hasil ini kami peroleh dengan cara musyawarah yang hasilnya bulat, tidak lonjong, jadi benar-benar bulat, Bang Hadar yang diamanahi untuk menduduki posisi Plt Ketua KPU," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Sigit menyatakan, Ketua KPU definitif akan dipilih pada Senin (18/7/2016).

"Jadi Bang Hadar akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU kurang lebih selama seminggu, dan itu tak akan mengganggu proses apapun. Toh, pembahasan Peraturan KPU belum akan selesai minggu ini, jadi tetap bisa disahkan Ketua KPU definitif," tutur Sigit.

Hadar sebelumnya menyatakan, posisi Plt Ketua KPU hanya akan berlaku hingga minggu ini, untuk fungsi-fungsi administratif saja. Misalnya, menandatangani dokumen.

"Karena kalau soal keputusan kan kami sifatnya kolektif kolegial," ujar Hadar.

Hadar menambahkan, proses pemilihan Plt Ketua KPU nantinya bisa menggunakan berbagai mekanisme seperti musyawarah mufakat dan voting. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved