Kasus Korupsi BPJS

BREAKING NEWS: KPK Limpahkan Berkas Pemeriksaan Jajang-Lenih ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berkas pemeriksaan pasangan suami istri itu diterima oleh Panmud Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Penyidik KPK melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/6/2016). Jajang dan Lenih adalah pasangan suami istri yang tersangkut kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/6/2016) siang. Jajang dan Lenih adalah pasangan suami istri yang tersangkut kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.

Empat penyidik KPK terlihat menyerahkan enam bundel berkas pemeriksaan. Masing-masing bundel itu tebalnya mencapai 1.700 halaman. Berkas pemeriksaan pasangan suami istri itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Mohammad Tiere di ruang kerjanya.

Menurut Tiere, setelah menerima berkas pemeriksaan ini selanjutnya ia akan melaporkannya ke Ketua Pengadilan Tipikor Bandung. Nanti, kata Tiere, pimpinan pengadilan bakal menetapkan jadwal sidang untuk tersangka Jajang dan Lenih.

"Kemungkinan sidangnya setelah lebaran," kata Tiere.

Selain Jajang dan Lenih, pada kasus ini penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yakni Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Bupati Subang Ojang Sohandi.

Setelah melimpahkan berkas pemeriksaan Jajang dan Lenih, selanjutnya dalam waktu dekat penyidik KPK bakal melimpahkan berkas pemeriksaan Devyani, Fahri, dan Ojang. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved