PPDB Jawa Barat 2016
Antisipasi Kecurangan PPDB, Ombudsman Jabar Buka Posko Pengaduan
Posko itu dibuka untuk menampung laporan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB di setiap kota/kabupaten di Jabar.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Perwakilan Ombudsman Jawa Barat membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Posko itu dibuka untuk menampung laporan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB di setiap kota/kabupaten di Jabar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, mengatakan, pelaksanaan PPDB sangat menemtuklan kualitas peserta didik sekolah. Menurutnya, proses PPDB itu menjadi penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap sekolah. Atas dasar itu seharusnya PPDB berlangsung jujur, kredibel, akuntabel, dan transparan.
"Kami sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB. Laporkan kami bila mengalami atau mengetahui kecurangan PPDB," ujar Haneda kepada wartawan di kantor Perwakilan Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru utara 1, Kota Bandung, Selasa (14/6/2016).
Pelaporan kecurangan itu, kata Haneda, bisa langsung datang ke kantor Perwakilan Ombudsman Jabar atau melalui sambungan telepon di nomor 022-7103373. Bisa juga, kata dia, melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.ombudsmanjabar@gmail atau sms center nasional melalui nomor 08976449566 dengan format laporan nama pelapor*nomor KTP*nama sekolah*isi laporan.
"Penyelenggaran PPDB ini merupakan agenda rutin. Tapi berdasarkan hasil investigasi kami terutama di Kota Bandung, agenda PPDB 2013 sampai 2015 terjadi penyimpangan," ujar Haneda.
Di Kota Bandung, kata Haneda, memang sudah menerapkan sistem online yang bertujuan menekan praktek kecurangan. Namun metode tersebut juga tidak terlepas dari masalah. Perwakilan Ombudsman Jabar menemukan adanya penarikan sejumlah biaya pada saat pendaftaran ulang siswa baru.
"Kemudian kami juga banyak menemukan praktek maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam layanan PPDB," ujar Haneda. (cis)