Hukum
Dirut RSUD Kabupaten Tasikmalaya Asep Nursyamsi Divonis 1 Tahun Penjara
DIRUT RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursyamsi, divonis hukuman 1 tahun penjara
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Dirut RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursyamsi, divonis hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Asep dinilai terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya pada 2014 senilai Rp 3,6 miliar.
Ketika kasus itu bergulir, Asep menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), pria berkulit gelap itu dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Nursyamsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Martahan Pasaribu, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/5/2016).
Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa sendiri hingga kini masih berstatus sebagai tahanan kota. (*)