Hukum

Dirut RSUD Kabupaten Tasikmalaya Asep Nursyamsi Divonis 1 Tahun Penjara

DIRUT RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursyamsi, divonis hukuman 1 tahun penjara

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / ICHSAN
PEMBACAAN VONIS -- Dirut RSUD Tasikmalaya, Asep Nursyamsi, tengah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/5/2016). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Dirut RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursyamsi, divonis hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Asep dinilai terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya pada 2014 senilai Rp 3,6 miliar.

Ketika kasus itu bergulir, Asep menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), pria berkulit gelap itu dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asep Nursyamsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Martahan Pasaribu, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/5/2016).

Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa sendiri hingga kini masih berstatus sebagai tahanan kota. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved