Pengadilan
Korupsi Dana BOS Kabupaten Bekasi, Kyai Imam Divonis 18 Bulan
SIDANG dipimpin ketua majelis hakim Berton Sihotang SH.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis Kyai Imam Suhada Iskandar 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis yang sempat tertunda selama dua pekan ini, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/5/2016).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Berton Sihotang SH.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kyai Imam Suhada Iskandar bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Berton, saat membacakan amar putusannya.
Kyai Imam adalah terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Kabupaten Bekasi. Ketika kasus itu bergulir pada 2010-2011, terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Hakim, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-ketuk-palu-thinkstock_20150707_171138.jpg)