Penertiban Izin Bangunan
Satpol PP Cianjur Bantah Telah Mencabut Segel di Perusahaan Peternakan Ayam
Bantahan itu dikatakan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media cetak
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur membantah telah mencabut penyegelan di peternakan ayam milik PT QL Agrofood, di Kecamatan Mande.
Bantahan itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Sulaeman Madna menanggapi pemberitaan salah satu media cetak. Dalam berita itu, Satpol PP disebutkan telah mecabut penyegelan dan meminta maaf atas kesalahfahaman penyegelan itu.
"Kami belum mencabut penyegelan itu, dan tidak akan pernah meminta maaf," ujar Sulaeman, di kantornya, Selasa (3/5/2016).
Sebelumnya, Satpol PP menindaklanjuti inspeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Cianjur, menyegel proyek pembangunan peternakan di lahan seluas 8,8 hektare pada Kamis (28/4).
Pembangunan tersebut diduga tak berizin dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang HO atau izin gangguan.
"Proses mencabut penyegelan itu tidak bisa semena-mena. Harus ada berita acara pencabutan. Bohong berita kami sudah mencabut penyegelan itu," ujarnya. (ram)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabid-satpol-pp-cianjur-sulaeman-madna_20160503_103631.jpg)