Emil Tampar Sopir
Apa Kasus Emil Vs Sopir Omprengan Bisa Dihentikan? Begini Kata Direskrimum Polda Jabar
Pemeriksaan terhadap Emil dilakukan 21 April 2016, sekitar pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pengusutan pelaporan Taufik Hidayat (42), sopir omprengan yang melaporkan Ridwan Kamil ke Polda Jawa Barat bisa dihentikan. Sebab kasus yang dilaporkan Taufik masih bisa dicabut, asalkan kedua belah pihak tak lagi saling menuntut.
"Karena (kasus. Red) ini merupakan penganiayaan ringan atau pasal 352 KUHPidana itu masih bisa dicabut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Raharjanto, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/4/2016).
Apakah akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah laporan dicabut? Iman belum bisa memastikannya.
Sebab penerbitan SP3 itu tergantung dari hasil pemeriksaan dan pembuktian. Namun pihaknya tetap terbuka untuk menghentikan kasus itu.
"Nanti kami lihat dulu hasil pemeriksaan. Karena SP3 itu boleh-boleh saja selama pembuktiannya tidak bisa memenuhi unsur," kata Iman.
Penyidik Polda Jabar telah memeriksa Emil dua hari setelah berdamai dengan Taufik. Pemeriksaan itu terkait dengan pelaporan Taufik yang melaporkan Emil, sapaan akrab wali kota, atas dugaan pemukulan.
Pemeriksaan terhadap Emil dilakukan 21 April 2016, sekitar pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Emil yang diperiksa sebagai saksi terlapor itu dicecar 20 pertanyaan.
Sebelumnya Emil dan Taufik melakukan pertemuan rumah makan di Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2016). Keduanya saling meminta maaf dan memaafkan dalam pertemuan yang didampingi pengacaranya masing-masing.
Kuasa Hukum Taufik, I Made Agus Rediyudana, mengatakan, perdamaian itu merupakan kemauan Taufik sendiri. Taufik, katanya, tak mau kasusnya ditumpangi kepentingan lain. Lagi pula wali kota yang akrab disapa Emil itu juga memaafkan Taufik atas kesalahannya.
"Ini kemauan Taufik yang berasa dari hati kecilnya," ujar kuasa hukum yang akrab disapa Yuda kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2016).
Diakui Yuda, Taufik beberapa kali didatangi sejumlah orang yang ingin memanfaatkan kasusnya. Namun ia tak menjelaskan secara rinci soal tujuan dan kepentingan yang ingin dimanfaatkan orang lain tersebut. Hal itu yang membuat Taufik akhirnya memilih jalan perdamaian dengan Emil.
"Saya bisa jamin dan buktikan Taufik tidak ada kepentingan pribadi dalam perdamaian ini. Lagi pula proses hukumnya masih tetap berlangsung karena kasusnya bukan delik aduan. Hanya polisi yang bisa menghentikan kasus itu," kata Yuda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik melaporkan Emil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pelaporan itu mengenai dugaan penamparan yang dilakukan pria yang akrab disapa Emil terhadap Taufik pada Jumat (18/3/2016). Adapun Taufik melaporkan Emil atas dugaan penganiayaan atau pasal 351 KUHPidana ke Polda Jabar pada Sabtu (19/3/2016). (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ridwan-kamil-islah-dengan-sopir_20160419_151345.jpg)