Pasar Limbangan
Harga Kios Mahal, P3L Tolak Pindah ke Pasar Limbangan
Pemkab Garut pun dinilai melakukan pembiaran dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Limbangan.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID - Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L) menuntut kepada Pemkab Garut untuk tak membuka Pasar Limbangan pada Kamis (21/4/2016). Sejumlah tuntutan P3L dan warga Sindanganom hingga kini belum dipenuhi PT Elva Primandiri.
Harga kios yang tak terjangkau masih dikeluhkan P3L. Meski pasar akan mulai dibuka, P3L mengaku hingga kini tidak ada kesepakatan harga.
Pemkab Garut pun dinilai melakukan pembiaran dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Limbangan.
"Sampai kapan pun kami akan tetap bertahan. Kami tetap berkomitmen dari dulu jika harga kios terlalu mahal," ujar Ketua P3L, Basar Suryana disela aksi unjuk rasa di halaman Pasar Limbangan, Rabu (20/4).
Selama proses hukum belum selesai, Basar meminta agar Bupati Garut tak memberikan izin perpindahan pedagang ke lokasi baru.
Basar menambahkan banyak pedagang yang tak mampu membeli kios semi modern tersebut.
"Kesepakatan harga (kios) itu dilakukan sepihak. Dari dokumentasi kami, masalah harga itu cacat hukum dan kami memiliki buktinya," katanya. (wij)