Rabu, 3 Juni 2026

Sengketa Tanah

Kemarahan Santri Sedikit Terobati, Eksekusi Lahan Pesantren dan Masjid Ditunda

Terdengar beberapa kali teriakan takbir yang bersahutan, dikumandangkan para santri guna mendukung batalnya eksekusi.

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
Cipta Permana
Suasana jalannya negoisasi penuntutan tanah wakaf di Kampung Badaraksa, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Selasa (19/4/2016). 

Laporan Cipta Permana

KUTAWARINGIN, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sejumlah warga beserta santri Pesantren Al-Burdah dan Masjid Darul Burdah, memenuhi halaman kantor Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, guna menunggu hasil putusan negosiasi eksekusi lahan wakaf seluas 1000 meter persegi, antara Sayuti dkk (pihak penggugat), Kepala Desa Jelegong, Ahmad Sopari sebagai pihak tergugat dan pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. Selasa (19/4/2016).

Terdengar beberapa kali teriakan takbir yang bersahutan, dikumandangkan para santri guna mendukung batalnya eksekusi.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar tolak eksekusi pesantren dan masjid," ujar beberapa santri.

Informasi yang dihimpun Tribun, tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak dapat diganggu ahli waris.

Selain masjid dan pesantren, terdapat kebun dan permukiman warga sebanyak 80 KK.

Kericuhan tampak beberapa kali terjadi, ketika para santri hendak merangsek masuk namun gagal karena dihadang petugas dari satuan kepolisian Polres Bandung dan anggota TNI.

Eksekusi yang telah direncanakan akan dilangsungkan pada hari ini pun terpaksa harus ditunda.

"Pokoknya adalah tergugat harus segera membuat warkah persil 141 tahun 97 dan 98, isinya putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang nomor perkara 135/PDTG/2015. Eksekusi pasti akan dilaksanakan, hanya sekarang kepala desa meminta waktu untuk ditunda dulu," ujar Didin Rohidin selaku juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung saat ditemui Tribun, di lokasi. Selasa (19/4)

"Batas waktu pasti ada, hanya liat saja nanti," ujar Didin.

Kabar adanya penundaan pun disambut para santri dengan takbir, seraya membubarkan diri menuju pesantren Al-Burdah di Jalan Raya Soreang-Cipatik, di Kampung Badaraksa, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI. (dd)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved