Rabu, 8 April 2026

Pemberantasan Judi

Jadi Bandar Togel, Ibu Rumah Tangga dan Kakek Ini Diringkus Polisi

Tak hanya SY, kata Bakhtiar, petugas juga menangkap seorang pria berinisial SM alias Bopeng (64)

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Polisi memperlihatkan SY (46), seorang ibu rumah tangga dan SM alias Bopeng (64), kepada wartawan di Markas Polres Banjar, Selasa (19/4/2016). Keduanya menjadi tersangka kasus perjudian jenis togel Hongkong di Polres Banjar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANJAR, TRIBUNJABAR.CO.ID - SY (46), ibu rumah tangga di RT 3/10 Dusun Sukarame, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat harus berusan dengan polisi. Ia ditangkap Satreskrim Polres Banjar lantaran terlibat dalam praktik perjudian jenis togel hongkong .

Informasi yang dihimpun Tribun, SY ditangkap tanggal polisi di bengkel tambal ban di RT 26/12 Kampung Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan perjudian di bengkel tambal ban tersebut.

"Tersangka merupakan penerima uang dan nomor togel dari pemasang," ujar Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono, kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2016).

Tak hanya SY, kata Bakhtiar, petugas juga menangkap seorang pria berinisial SM alias Bopeng (64). Kakek warga RT 10/4 Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja itu merupakan perantara praktik perjudian di bengkel tambal ban tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Bakhtiar. Kedua tersangka dikenakan pasal 303 yang ancamannya penjara di atas lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved