Selasa, 5 Mei 2026

Dugaan Korupsi BPJS

BREAKING NEWS: Rumah Jaksa Deviyanti yang Ditangkap KPK, di Pojok Sebuah Gang Buntu

Gang itu hanya bisa dilintasi sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Rumah jaksa Devyanti di Gang Hambali I No 99, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (15/4/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Rumah Jaksa Deviyanti Rochaeni, tersangka kasus suap yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata berada di pojok sebuah gang buntu.

Rumah dengan luas lahan 38 meter persegi itu terletak di Gang Hambali I Nomor 99, Jalan Mentor, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Gang Hambali I ini hanya bisa dilintasi sepeda motor. Gang ini memiliki banyak cabang, gang-gang lebih kecil.

Rumah jaksa Devyanti itu berada di satu cabang dari gang tersebut. Rumah dua lantai berwarna krem itu tepat di ujung cabang gang itu.

Pada Jumat (15/4) siang, rumah itu terlihat sepi penghuni. Pagarnya terkunci dan tak terdengar ada aktivitas di dalam rumah. Di halaman depan rumah, berdiri satu pohon mangga ukuran kecil. Sementara di teras rumah, terlihat ada satu sepeda kecil dan teronggok payung yang sudah berkarat.

Jaksa Devyanti adalah satu dari dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Satu jaksa lagi adalah Fahri Nurmallo.

Kasus ini juga menyeret Bupati Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka. Pada kasus yang cukup menghebohkan ini, KPK juga telah menetapkan pasangan suami istri yakni Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Devyanti dan Fahri. (san)

Bagaimana kondisi di dalam rumahnya dan bagaimana tentang kesehariannya di rumah? Baca selengkapnya di tribun Jabar edisi cetak, Sabtu (16/4/2016). Ikuti berita-berita menarik terbaru lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved