Kasus Korupsi BPJS
Dua Terdakwa Korupsi BPJS Subang Dituntut 2 Tahun Penjara
Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik, dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH.
"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Intan SH, saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/4/2016) sore.
Intan adalah satu dari empat orang anggota tim JPU kasus ini. Sebelumnya atau pada Senin (11/4/2016) pagi, seorang anggota tim JPU kasus ini yakni Devianti SH, disergap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang dari istri terdakwa Jajang.
Seusai persidangan, Jajang membenarkan istrinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 108 juta kepada jaksa Devianti. Namun, kata Jajang, uang itu bukan suap tapi merupakan uang pengganti kerugian negara.
"Itu mah uang pengganti," kata Jajang.
Sementara terdakwa Budi mengatakan, ia melalui adiknya juga hendak menyerahkan uang pengganti kepada jaksa Devianti. Namun karena Devianti keburu ditangkap KPK, maka kata Budi, ia pun urung menyerahkan uang itu. (san)