Taksi

Inilah Komparasi Taksi Reguler, Grab, dan Uber yang Tengah Menuai Masalah

TIDAK signifikan untuk jarak sedang.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
chip.co.id
Illustrasi. 

TRIBUNJABAR.CO.ID ---- Dengan skema tarif yang berada di bawah rata-rata batas bawah tarif taksi reguler, Uber dan Grab jelas unggul.

Ambil contoh untuk perjalanan sejauh 10 kilometer, dengan taksi reguler minimal Anda harus membayar sebesar Rp 47.500,-

Sementara dengan Uber (UberX yang merupakan taksi online kelas biasa), Anda cukup mengeluarkan kocek sebesar Rp 23.000,-. Grab menawarkan tarif sedikit lebih mahal ketimbang UberX.

Untuk simulasi tadi (10 km), konsumen membayar Rp 37.500,-

Sebenarnya antara Grab dengan taksi reguler terpaut hanya Rp 10.000,- saja. Alias tidak signifikan untuk jarak sedang.

Kecuali UberX yang dengan tarif taksi reguler bisa untuk perjalanan pulang-pergi.

 
         Taksi Biasa            Grab Car             Uber X
Tarif Dasar/Biaya Rental            Rp 7.500,-                                 Rp 2.500,-                                 Rp 3.000,-                       
Tarif per Kilometer         Rp 4.000,-            Rp 3.500,-           Rp 2.001,-
Tarif Minimum         Rp 40.000,-            Rp 10.000,-           Rp 3.000,-
Tarif per Menit                 -                  -           Rp    300,-
Biaya Pembatalan         Rp 15.000,-                   -           Rp 30.000,-

Itu baru soal tarif. Grab dan Uber memiliki keunggulan lantaran bisa dipantau keberadaannya melalui aplikasi mobile.

Dengan kata lain, dilansir chip, ketika Anda sedang berada di kantor, lalu hendak pergi keluar, cukup pesan lewat aplikasi selanjutnya taksi menghampiri.

Bagi sebagian orang cara seperti ini tidak saja memudahkan, namun juga lebih hemat waktu.

Jadi kendatipun umpamanya perusahaan aplikasi seperti Uber dan Grab mengikuti aturan dan persyaratan yang ditentukan oleh Departemen Perhubungan, bukan tidak mungkin soal persaingan tarif lalu mengemuka.

Butuh sikap tegas mengatur industri teknologi informasi yang layanannya bersentuhan dengan sektor lain. (*)

Sumber: Chip
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved