Selasa, 7 April 2026

Kabar dari Cimahi

Kelompok Sopir Angkot di Cimahi Ini Mendesak Dishub Beri Izin Operasional

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ruswanto mengaku aturan pengusaha angkot yang harus berbadan hukum

Editor: Dedy Herdiana

Laporan Nazmi Abdurrahman

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kelompok Kerja Unit (KKU) Angkot Cimindi-Cimahi, meminta Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Cimahi untuk memberikan ijin beroprasi kepada sejumlah angkot yang belum berbadan hukum.

"Kemarin ada beberapa angkot yang akan membayar pajak, tapi ditolak dengan alasan Koperasinya harus berbadan hukum," ujar Ari, saat ditemui di Terminal Cimindi, Kamis (10/3/2016).

Padahal, ujar Ari, KKU Cimindi-Cimahi sudah mendirikan Koperasi Cimahi-Cimindi (Kocimi) dan sedang mengajukan agar berbadan hukum.

"Makanya kami minta kebijaksanaan dari Dishub, sambil menunggu kami menyelesaikan surat-suratnya, tolonglah dilayani dulu," katanya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ruswanto mengaku aturan pengusaha angkot yang harus berbadan hukum merupakan aturan yang harus menjadi acuan dan dilaksanakan oleh semua pihak.

"Sebenarnya ada dua altenatif, satu membentuk badan hukum, atau mengikuti badan hukum yang sudah ada," katanya. (bb)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved