Kamis, 9 April 2026

Pendapatan Pajak Cimahi

Hindari Pajak, Pemilik Kos di Cimahi Gunakan Trik Seperti Ini

Akibatnya, ucap Dadan, pendapatan pajak daerah dari kontrakan tahun lalu hanya Rp 18 juta per tahun.

Editor: Dedy Herdiana

Laporan Nazmi Abdurrahman

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menilai pemilik kos-kosan atau kontrakan kamar di Kota Cimahi masih banyak yang berusaha mengakali agar usahanya tidak masuk wajib pajak (WP).

Dikatakan Dadan, ada pemilik kosan mengakalinya dengan menyatukan dua kamar menjadi satu, agar jumlahnya di bawah 10 kamar dan tidak masuk wajib pajak.

"Ada yang sudah terdata dan wajib pajak, tapi yang awalnya 10 kamar menjadi sembilan kamar. Setelah di cek, ternyata dua kamar itu disatukan. Mungkin itu trik mereka agar terbebas dari pajak," ujar Dadan, saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Harjakusuma, Kamis (10/3).

Akibatnya, ucap Dadan, pendapatan pajak daerah dari kontrakan tahun lalu hanya Rp 18 juta per tahun.

"Sebenarnya kalau melihat potensinya bisa lebih," ucapnya.

Untuk itu, ujar Dadan, tahun ini pihaknya akan melakukan pendataan ulang, karena hasil pendataan tahun lalu masih banyak pemiliki kontrakan yang belum terdata secara lengkap. (bb)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved