Korupsi Dana Penanaman Mangrove di Subang, Mantan Kepala Dinas Divonis 1 Tahun

Terdakwa lainnya adalah, Direktur CV Megawangi Inti (rekanan proyek), Mochamad Juaeni. Vonis bagi Junaeni juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU

Penulis: Ichsan | Editor: Machmud Mubarok
shutterstock
Korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Empat terdakwa kasus korupsi dana proyek penanaman 375.000 batang pohon mangrove di Kabupaten Subang, masing-masing divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Martahan Pasaribu SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/3).

Para terdakwa yang divonis bersalah itu adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang, Ading Suherman.  Terdakwa lainnya adalah, Direktur CV Megawangi Inti (rekanan proyek), Mochamad Juaeni. Vonis bagi Junaeni juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya Juaeni dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tapi untuk uang pengganti tetap sama seperti tuntutan, Juaeni harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.

Terdakwa lain yaitu Kurnia, pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang. Sebelumnya, Kurnia dituntut hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Hakim tapi mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 10 juta.

Satu terdakwa lainnya adalah Agus Prabanto. Sebelumnya ia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan bulan penjara plus denda Rp 50 subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Agus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 161 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved