BPSK Gelar Sidang Arbitrase Soal Benda Asing di Susu Kemasan
Pihak penggugat atau konsumen menunjukkan bukti-bukti mengenai gugatannya.Selain itu, konsumen juga menjelaskan kronologi detail mengenai penemuan b
Penulis: cis | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung menggelar sidang arbitrase, Senin (7/3/2016).
Sidang itu berkaitan dengan gugatan Rini Tresna Sari (46) menggenai temuan benda menyerupai katak di dalam susu kemasan.
Sidang menghadirkan dua pihak yang bersengketa, yakni konsumen dan pelaku usaha. Pihak konsumen dihadiri Rini dan suaminya, sedangkan pelaku usaha diwakili kuasa hukum PT Ultra Jaya, Sonny Lunardi.
Adapun pimpinan sidang terdiri atas ketua majelis dan dua anggota majelis yang merupakan anggota BPSK Kota Bandung. Persidangan masih berlangsung hingga saat ini. Pihak penggugat atau konsumen menunjukkan bukti-bukti mengenai gugatannya.
Selain itu, konsumen juga menjelaskan kronologi detail mengenai penemuan benda asing di dalam susu kemasan. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-bpsk_20160307_132217.jpg)