Kereta Api

Penting! KAI Daop 2 Bandung Kini Berlakukan Sistem Check In

Penumpang yang hendak berpergian menggunakan kereta api di haruskan melakukan check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Ilustrasi 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan memberlakukan sistem check in dan boarding pass bagi calon pengguna jasa KA. Pemberlakuan ini juga diterapkan di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung.

Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Zunerfin, mengatakan , bagi calon penumpang yang hendak berpergian menggunakan kereta api di haruskan melakukan check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.

"Caranya, dengan memasukkan kode booking pembayaran baik yang terdapat di dalam struk bukti pembelian melalui chanel eksternal maupun tiket resmi yang telah tercetak," kata Zunerfin di Kantor Daop 2 Bandung, Sabtu (20/2/2016).

Setelah melakukan check in, calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass yang berfungsi sebagai tiket untuk masuk ke stasiun dan menggunakan jasa KA sesuai yg tercetak di boarding pass tersebut.

Proses check in dan boarding pass hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan, sehingga dengan demikian diharapkan akan mampu mempercepat proses boarding dengan menambah waktu boarding dari 1 jam sebelum keberangkatan menjadi 3 jam sebelum keberangkatan.

"Sistem ini mulai diberlakukan Senin tanggal 22 Februari 2016 di Stasiun Bandung," katanya. (tif)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved