Operasi Tangkap Tangan KPK

Oknum MA yang Ditangkap KPK, Terancam Dipecat

Jika memang benar salah seorang Kasubdit di MA tertangkap, maka akan dibawa ke meja hijau

Editor: Dedy Herdiana
Warta Kota/henry lopulalan
Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (12/2/2016) malam.

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, KPK menangkap enam orang dalam operasi tersebut.

Salah satunya merupakan kepala subdirektorat di Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut.

Jika memang benar salah seorang Kasubdit di MA tertangkap, maka akan dibawa ke meja hijau.

Jika divonis bersalah, maka oknum tersebut bisa diberhentikan.

"OTT itu kan berarti tertangkap tangan, berarti bukti lengkap. Risikonya dia sampai ke pengadilan nanti. Jelas itu. Kalau dia dihukum ya bisa diberhentikan dari jabatan," ucap Suhadi.

Namun, hingga berita diturunkan, ia mengaku belum mendapat informasi dari KPK.

Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan 6 orang termasuk oknum MA tersebut.

Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta.

Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.

Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved