Buruh
Bos PT Fasic Indonesia Menilai Masalah yang Dibahas Serikat Pekerja Melebar
SPSI melakukan aksi unjuk rasa menuntut ketiga orang tersebut dipekerjakan kembali karena dianggap diputus hubungan kerja
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pimpinan Perusahaan PT Fasic Indonesia, Hamza Pakpahan menjelaskan, 3 buruh yang disebut-sebut anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Cianjur adalah Devi, Ria dan Deni.
Devi Apriani berhenti bekerja pada 8 Oktober 2015, Ria Priana berhenti bekerja pada 4 November 2015 dan Deni yang berhenti pada 11 Januari 2016. Oleh perusahaan ketiganya dianggap mengundurkan diri. "Karena serikat tidak punya bukti lain untuk tetap bisa membuat tiga orang tersebut bekerja lagi, akhirnya yang dibahas oleh mereka melebar, soal training tiga bulan lah, soal dilarang solat di mushala lah, dan lainnya," ujar Hamza di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2016).
Bukan hanya itu, persoalan training selama 3 bulan yang disebut-sebut merugikan karyawan juga tidak terbukti. Setiap karyawan baru, kata Hamza dilatih sebagaimana biasa, dan sejak bulan pertama kerja, gajinya diberikan sesuai UMK di Cianjur.
Termasuk, kata Hamza, adanya pernyataan larangan untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan tersebut. "Tidak pernah ada larangan, tapi kami ingin pekerja itu bekerja sebagaimana mestinya. Jangan sampai aksi-aksi yang dilakukan serikat mengganggu waktu kerja mereka. Dengan karyawan tidak bekerja, tentu ada target yang terganggu dalam pencapaian per harinya," ujarnya.
Seperti diketahui, SPSI melakukan aksi unjuk rasa menuntut ketiga orang tersebut dipekerjakan kembali karena dianggap diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Massa buruh menjalankan aksi di depan pabrik asal korea itu pada hari Selasa (9/2) dan di depan Gedung DPRD Cianjur pada hari Rabu (10/2). (ram)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hamza-pakpahan_20160211_232246.jpg)