Unjuk Rasa Buruh
Ini Penjelasan Dinsosnakertrans Cianjur Soal Sistem Training di PT Fasic Indonesia
Sistem training itu dilakukan oleh perusahaan bagi tenaga kerja baru selama 3 bulan.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur menyebut PT Fasic Indonesia di Kecamatan Sukaluyu, yang didemo oleh ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Selasa (9/2/2016), tidak memiliki izin untuk menerapkan sistem training bagi setiap tenaga kerja baru.
Sistem training itu dilakukan oleh perusahaan bagi tenaga kerja baru selama 3 bulan. Selepas masa training itu, buruh tidak mendapat sertifikat yang menyebutkan diangkat atau tidak sebagai karyawan tetap. Namun, buruh nyatanya diangkat sebagai tenaga kerja kontrak.
"Kami harus cek dulu, tapi sementara ini belum ada izin soal sistem tarining itu," ujar Sumitra, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur usai menghadapi massa aksi.
Adang Sutisna, Wakil Ketua Bidang Pembelaan, SPSI Cianjur di lokasi aksi menyebutkan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak disebutkan bahwa perusahaan berhak memberlakukan sistem training.
"Yang jelas saja. Itu (sistem) telah menyalahi undang-undang," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/buruh-spsi-demo-di-pt-fasic_20160209_101411.jpg)