Pajak
Defisit Anggaran Tahun Lalu Capai Rp 318,50 Triliun
BERDASARKAN realisasi (sementara) pendapatan negara dan hibah
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan pendapatan negara dan hibah tahun 2015 sebagai berikut:
- PPh Non migas. 547.50
- PPN & PPnBM. 423.50
- PBB. 29.20
- Pajak Lainnya. 5.50
- PPh Migas 49.70
- Cukai. 144.60
- Pajak Perdagangan Internasional 35.80
- Perpajakan. 1,235.80
- Penerimaan Sumber Daya Alam 103.65
- Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 37.64 Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 77.22
- Pendapatan BLU. 31.47
- PNBP. 252.40
- Penerimaan Hibah. 3.30
- Pendapatan Negara dan Hibah 1,491.50
Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak saat memberikan keterangan resmi, terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini berdasarkan realisasi (sementara) pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.491,50 triliun di atas.
Apabila dibandingkan dengan data belanja negara sebesar Rp1.810,00 triliun, maka realisasi defisit anggaran tahun 2015 mencapai Rp318,50 triliun atau 2.80% dari PDB.
"Kalau melihat data tersebut, dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro yang memang mengalami perlambatan, maka peningkatan penerimaan pajak merupakan satu hal yang patut untuk diapreasiasi," kata kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, mengutip pernyataan Menkeu dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (13/1/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/defisit-illustrasi_20150826_165425.jpg)