Relokasi Pedagang Cianjur
Duh . . . Pedagang di Jalan Icih Winarsih Cianjur Belum Pindah ke Pasar Pasir Hayam
Jajaran Satpol PP mengaku kesulitan melakukan penertiban.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur terpaksa melebihi waktu batas akhir penertiban pedagang di kawasan Jalan Cicih Winarsih, setelah dilakukannya relokasi pedagang ke Pasar Pasir Hayam, 30 Desember 2015.
Deadline penertiban sisa-sisa pedagang di kawasan itu adalah hari ini, Rabu (6/1/2016). Namun, saat Bupati Cianjur melakukan pemantauan ke wilayah tersebut Rabu pagi, sejumlah pedagang terlihat masih tetap membuka lapak mereka di kawasan itu.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Dadan Wildan berujar, belum pindahnya sejumlah pedagang karena mereka mengaku belum mendapat lapak di pasar yang baru di Kecamatan Cilaku itu. Sehingga Satpol PP kesulitan melakukan penertiban.
"Targetnya kan hari ini. Tadi Pak Bupati meninjau dan hari ini akan kami selesaikan, atau besok. Yang belum dapat lapak, kami berkoordinasi dahulu dengan Disperindag bagaimana jalan keluarnya," ujar Dadan di Jalan Cicih Winarsih.
Dadan mengaku optimistis dengan 219 personel Satpol PP yang dikerahkan, penertiban PKL dan pedagang yang belum pindah akan secepatmya dilakukan.
"Bupati minta (itu diselesaikan) dengan segera," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dadan-wildan-kasatpol-pp-kabupaten-cianjur_20160106_140617.jpg)