Minuman Keras

Polsek Pameungpeuk Sita Ribuan Botol Minuman Keras dari Gudang di Rancakasiat Kabupaten Bandung

"Rumah tersebut juga ternyata adalah gudang tempat penyimpanan miras."

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi polisi sita minuman keras. (FOTO: TRIBUN JABAR / DIAN NUGRAHA RAMDANI) 

Laporan Ragil Wisnu Saputra

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berhasil menyita 1.407 minuman keras (miras) di sebuah rumah warga di Kampung Rancakasiat, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Ribuan miras berbagai merek tersebut disita dari hasil penggerebekan satu hari setelah perayaan Natal, tepatnya pada Sabtu (26/12/2015) malam sekira pukul 21.00.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, rumah tersebut adalah rumah milik Endut warga Baleendah Kabupaten Bandung.

"Rumah tersebut juga ternyata adalah gudang tempat penyimpanan miras. Polisi lakukan penggerebekan hingga pukul 23.30 malam tadi," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (27/12/2015).(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved