Minuman Keras
Polsek Pameungpeuk Sita Ribuan Botol Minuman Keras dari Gudang di Rancakasiat Kabupaten Bandung
"Rumah tersebut juga ternyata adalah gudang tempat penyimpanan miras."
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Ragil Wisnu Saputra
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berhasil menyita 1.407 minuman keras (miras) di sebuah rumah warga di Kampung Rancakasiat, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Ribuan miras berbagai merek tersebut disita dari hasil penggerebekan satu hari setelah perayaan Natal, tepatnya pada Sabtu (26/12/2015) malam sekira pukul 21.00.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, rumah tersebut adalah rumah milik Endut warga Baleendah Kabupaten Bandung.
"Rumah tersebut juga ternyata adalah gudang tempat penyimpanan miras. Polisi lakukan penggerebekan hingga pukul 23.30 malam tadi," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (27/12/2015).(*)