Peredaran Narkoba

Nekat ! Buruh Harian Lepas Ini Jadi Pengedar Narkoba

Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Majalengka

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI/TRIBUN JABAR
ILUSTRASI: GANJA - Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Sugeng menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 2 kilogram, di Mapolres Cianjur, Kamis (10/9/2015). (FOTO: TRIBUN JABAR / DIAN NUGRAHA RAMADIAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

MAJALENGKA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Penghasilan menjadi buruh harian lepas ternyata tak cukup memenuhi kebutuhan seorang pria asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pria yang belakangan diketahui berinisial M (26) itu menjual narkoba jenis ganja jelang natal dan tahun baru ini.

Namun bukan keuntungan yang didapat, pria yang tinggal di Gang Raksabaya, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, itu harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka M ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka Selasa 22 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkatnya, Rabu (23/12/2015).

Penangkapan M, kata Sulistyo, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Majalengka. M memang merupakan target operasi polisi setelah tercium kerap menjual narkoba di Kabupaten Majalengka. M ditangkap petugas di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

"M ditangkan sekaligus kegiatan Satresnarkoba Polres Majalengka dalam melaksanakan Operasi Lilin Lodaya 2015," ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, petugas menyita barang-bukti berupa empat paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih. Tersangka menyembunyikan paket ganja itu dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di lemari plastik di kamarnya.

"Tersangka langsung mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya," kata Sulistyo.

Tak hanya ganja, petugas pun menyita satu unit ponsel merk nokia dan uang sebesar Rp 300 ribu yang diduga sebagai alat transaksi serta hasil penjualan barang haram miliknya. "Kasus ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Sulistyo mengatakan, tersangka dituding melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. M melanggar pasal 111 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"M terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved