Dua Anggota MKD Saling Lapor

Akbar justru menyebut Ridwan Bae orang yang ngotot kasus 'papa minta saham' dihentikan.

dpr.go.id/mpr.go.id
Enam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang menolak untuk melanjutkan sidang kasus Setya Novanto. 1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I). 2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I). 3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah). 4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III). 5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah). 6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX). 

JAKARTA, TRIBUN - Aksi saling lapor anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terjadi antara Ridwan Bae dan Akbar Faizal. Ridwan mengadukan Akbar ke MKD terkait dugaan membuka informasi ke publik.

"Saya disodorkan surat pengaduan Ridwan Bae terhadap saya ke MKD dengan alasan membuka informasi ke publik. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12).

Akbar tak mengerti alasan dirinya dilaporkan oleh politikus Golkar tersebut ke MKD, karena ia merasa tidak melakukan kesalahan terkait informasi ke publik. Akbar justru menyebut Ridwan Bae orang yang ngotot kasus 'papa minta saham' dihentikan.

"Ridwan Bae yang mengadukan saya ke MKD, Anda tahu anggota MKD yang minta sidang novanto dihentikan," tuturnya.

Akbar pun tak terima dilaporkan ke MKD oleh Ridwan dan berencana melaporkan balik ke MKD. Dasar laporan Akbar adalah kehadiran Ridwan dan dua orang politikus Golkar lainnya di konferensi pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

"‎Staf saya akan membuat surat ke MKD, melaporkan mereka yang menghadiri jumpa pers Luhut. Itu adalah pelanggaran etika," tandasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved